DEFINISI :

Perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama.

VISI:

“Menjadi institusi koperasi yang mandiri, unggul dan modern melalui teknologi, manajemen dan sumber daya manusia”

NILAI KOPERASI :

• Menolong diri sendiri

– Modal dari dana anggota sendiri dan digunakan untuk transaksi dengan koperasi

• Tanggung jawab sendiri

– Aktif hadir di rapat-rapat anggota

– Berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan

• Demokratis

- Pemilihan pengurus secara teratur

– Satu anggota satu suara

• Persamaan

– Hak untuk memperoleh informasi, didengar pendapatnya, berpartisipasi


• Keadilan

– Imbalan terbatas diperhitungkan dengan simpanan, tapi lebih besar diperhitungkan dengan transaksi

•Kesetiakawanan

– Lebih mengutamakan untuk kepentingan bersama, menjalin kemitraan, dan kerjasama.

• Kejujuran

–Transaparansi atas seluruh kegiatan dan transaksi, audit secara terus menerus.

PRINSIP KOPERASI

• Keanggotaan Terbuka dan Sukarela

–terbuka bagi semua komunitas

–tidak ada diskriminasi thd. Agama, suku, dan jender

–tidak ada pemaksaan

• Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi

–satu anggota satu suara

–hak yang sama dalam memilih maupun dipilih

–hadir dan berparsisipasi aktif

• Partisipasi Ekonomi Anggota

–penyertaan modal

–pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi

–pembentukan kekayaan bersama


• Otonomi dan Kemerdekaan

– kekuasaan tertinggi pada rapat anggota

– tidak ada pengendaliaan/ pemaksaan dari pihak lain

• Pendidikan, Pelatihan dan Informasi

– dibentuk dana pendidikan untuk pelatihan

– hak untuk mendapatkan informasi keuangan dsb.

• Kerjasama antar Koperasi

–kerjasama dengan induk Koperasi

–kerjasama dengan koperasi lainnya

• Kepedulian terhadap Lingkungan

–berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar

–memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar

 

 
     
LOGIN
  Username
Password