DEFINISI :
Perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama.
VISI:
“Menjadi institusi koperasi yang mandiri, unggul dan modern melalui teknologi, manajemen dan sumber daya manusia”
NILAI KOPERASI :
• Menolong diri sendiri
– Modal dari dana anggota sendiri dan digunakan untuk transaksi dengan koperasi
• Tanggung jawab sendiri
– Aktif hadir di rapat-rapat anggota
– Berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan
• Demokratis
- Pemilihan pengurus secara teratur
– Satu anggota satu suara
• Persamaan
– Hak untuk memperoleh informasi, didengar pendapatnya, berpartisipasi
• Keadilan
– Imbalan terbatas diperhitungkan dengan simpanan, tapi lebih besar diperhitungkan dengan transaksi
•Kesetiakawanan
– Lebih mengutamakan untuk kepentingan bersama, menjalin kemitraan, dan kerjasama.
• Kejujuran
–Transaparansi atas seluruh kegiatan dan transaksi, audit secara terus menerus.
PRINSIP KOPERASI
• Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
–terbuka bagi semua komunitas
–tidak ada diskriminasi thd. Agama, suku, dan jender
–tidak ada pemaksaan
• Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi
–satu anggota satu suara
–hak yang sama dalam memilih maupun dipilih
–hadir dan berparsisipasi aktif
• Partisipasi Ekonomi Anggota
–penyertaan modal
–pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi
–pembentukan kekayaan bersama
• Otonomi dan Kemerdekaan
– kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
– tidak ada pengendaliaan/ pemaksaan dari pihak lain
• Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
– dibentuk dana pendidikan untuk pelatihan
– hak untuk mendapatkan informasi keuangan dsb.
• Kerjasama antar Koperasi
–kerjasama dengan induk Koperasi
–kerjasama dengan koperasi lainnya
• Kepedulian terhadap Lingkungan
–berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar
–memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar |