SYARAT KEANGGOTAAN
 
1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa atau tidak dalam perwalian).
2. Mata pencaharian sebagai karyawan tetap pada PT. HM Sampoerna Tbk., dan/atau anak perusahaan.
3. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Koperasi yang berlaku.
4. Bersedia untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagai anggota.
   
  KEWAJIBAN ANGGOTA
 
1. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar/nilainya diputuskan Rapat Anggota.
2. Mengamalkan landasan, azas dan prinsip-prinsip Koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
5. Hadir dan berperan aktif dalam Rapat Anggota.
   
  HAK ANGGOTA
 
1. Menghadiri, mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih/dipilih menjadi anggota Pengurus/Pengawas.
3. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
4. Memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama.
5. Mendapat keterangan dari Pengurus mengenai Perkembangan Koperasi.
6. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan yang berlaku.
7. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
   
   
   
   
 
     
LOGIN
  Username
Password