1. Menghadiri, mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih/dipilih menjadi anggota Pengurus/Pengawas.
3. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
4. Memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama.
5. Mendapat keterangan dari Pengurus mengenai Perkembangan Koperasi.
6. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan yang berlaku.
7. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. |