DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Penjelasan: Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Pasal 1: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Pasal 3: Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pasal 4: Fungsi dan Peran Koperasi adalah:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 16: Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Penjelasan: Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan-Pinjam, Koperasi Consumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri
Pasal 29: Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Pasal 38: Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 101:
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalahkegiatan yang bersifat ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah.
2. Pemerintah, pengusaha, pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/ buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah. |